Monday, February 1, 2021

Presiden: Dalam Perpres Ppk Tidak ADA Keharusan Bagi Sekolah Untuk Menerapkan Sekolah Lima Hari Sepekan Atau Delapan Jam Sehari

Presiden: Dalam Perpres Ppk Tidak ADA Keharusan Bagi Sekolah Untuk Menerapkan Sekolah Lima Hari Sepekan Atau Delapan Jam Sehari



 Presiden: Dalam Perpres Ppk Tidak ADA Keharusan Bagi Sekolah Untuk Menerapkan Sekolah Lima Hari Sepekan Atau Delapan Jam Sehari


Presiden: Dalam Perpres Ppk Tidak ADA Keharusan Bagi Sekolah Untuk Menerapkan Sekolah Lima Hari Sepekan Atau Delapan Jam Sehari - Presiden Joko Widodo mengatakan, ia akan segera menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Penguatan Karakter. Perpres ini, kata...



Video Presiden: Dalam Perpres Ppk Tidak ADA Keharusan Bagi Sekolah Untuk Menerapkan Sekolah Lima Hari Sepekan Atau Delapan Jam Sehari





Artikel Terkait:
  • Peraturan Presiden Perpres Nomor 9 Tahun 2019 Tentang Pengembangan Taman Bumi (Geopark)
  • Perpres Nomor 85 Tahun 2018 Tentang Pengamanan Dan Pengawalan Calon Presiden Dan Calon Wakil Presiden Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum
  • Latihan Soal Un Unbk Bahasa Indonesia Smp Tahun Pelajaran 2018-2019
  • Permenpan Rb Nomor 35 Tahun 2019 Dan Peraturan Menpan - Permenpan Rb Nomor 25 Tahun 2014 Tentang Jabatan Fungsional Perawat Dan Angka Kreditnya
  • Latihan Soal Usbn Pai Smk 2018/2019
  • Pedoman Tema Dan Logo Peringatan Hari Guru Nasional (Hgn) Tahun 2018
  • Mengenal Tempat Wisata Menarik DI Pandeglang (Banten)
  • Pengelolaan Peserta Didik
  • Cara Login Sispena Paud Pnf Tahun 2019 (Login Sispena 2.0)

  • Share on Facebook
    Share on Twitter
    Share on Google+
    Tags :

    Related : Presiden: Dalam Perpres Ppk Tidak ADA Keharusan Bagi Sekolah Untuk Menerapkan Sekolah Lima Hari Sepekan Atau Delapan Jam Sehari

    0 comments:

    Post a Comment