Friday, March 26, 2021

Berdasarkan Pp 19 Tahun 2017, Kepala Sekolah Bukan Lagi Tugas Tambahan, Tidak Dibebani Jam Mengajar Tapi Tetap Dapat Tunjangan Profesi

Berdasarkan Pp 19 Tahun 2017, Kepala Sekolah Bukan Lagi Tugas Tambahan, Tidak Dibebani Jam Mengajar Tapi Tetap Dapat Tunjangan Profesi



 Berdasarkan Pp 19 Tahun 2017, Kepala Sekolah Bukan Lagi Tugas Tambahan, Tidak Dibebani Jam Mengajar Tapi Tetap Dapat Tunjangan Profesi


Berdasarkan Pp 19 Tahun 2017, Kepala Sekolah Bukan Lagi Tugas Tambahan, Tidak Dibebani Jam Mengajar Tapi Tetap Dapat Tunjangan Profesi - Peraturan Pemerintah atau PP Nomor (No) 19 Tahun 2017 Peraturan Pemerintah (PP) No 19 Tahun 2017 dalam pasal 54 menyatakan bahwa t...



Video Berdasarkan Pp 19 Tahun 2017, Kepala Sekolah Bukan Lagi Tugas Tambahan, Tidak Dibebani Jam Mengajar Tapi Tetap Dapat Tunjangan Profesi





Artikel Terkait:
  • Kisi-Kisi Un (Unbk) Bahasa Indonesia Sma Program Bahasa Tahun 2019 Perbutir Soal
  • Rincian Formasi Cpns Kemenhan Tahun 2019 Dan Jadwal Pendaftaran Dan Seleksi Cpns Kemenhan Tahun 2019
  • Panduan Lomba Budaya Mutu SD Tahun 2019
  • Pengembangan Pendidikan Ekonomi Kreatif Dalam Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan
  • Koleksi Soalan Spm Bahasa Inggeris (English) 2020 2019 2018 + Skema Jawapan
  • Latihan Soal Usbn Geografi Lintas Minat Kurikulum 2013 Sma Ipa Tahun 2019/2020
  • Permendagri Nomor 15 Tahun 2019
  • Kisi-Kisi Usbn Pai SD Smp Sma Smk 2018, Wajib ADA Usbn Praktek
  • Jadwal Pelaksanaan Ppg Angkatan 1 Tahun 2019

  • Share on Facebook
    Share on Twitter
    Share on Google+
    Tags :

    0 comments:

    Post a Comment