Monday, February 7, 2022

Sesuai Permendikbud No 4 Tahun 2015 Menjadi Wali Kelas, Pembina Osis, Guru Piket, Membimbing Ekskul Diakui Sebagai Jam Pelajaran

Sesuai Permendikbud No 4 Tahun 2015 Menjadi Wali Kelas, Pembina Osis, Guru Piket, Membimbing Ekskul Diakui Sebagai Jam Pelajaran



 Sesuai Permendikbud No 4 Tahun 2015 Menjadi Wali Kelas, Pembina Osis, Guru Piket, Membimbing Ekskul Diakui Sebagai Jam Pelajaran


Sesuai Permendikbud No 4 Tahun 2015 Menjadi Wali Kelas, Pembina Osis, Guru Piket, Membimbing Ekskul Diakui Sebagai Jam Pelajaran - Kabar gembira bagi rekan-rekan guru karena Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Anies Baswedan telah mengeluarkan Permendikbud No 4 tahun 2...



Video Sesuai Permendikbud No 4 Tahun 2015 Menjadi Wali Kelas, Pembina Osis, Guru Piket, Membimbing Ekskul Diakui Sebagai Jam Pelajaran





Artikel Terkait:
  • Literature in the Study of Philosophy of Science (Epitemology Ontologic and Axiology)
  • Pemerintah Akan Menaikan Gaji Pokok Pns
  • Persyaratan Mendapatkan Tpg Sesuai Peraturan Pemerintah Pp Nomor (No) 19 Tahun 2017
  • Pedoman Juknis Pemilihan Guru SD Smp Berdedikasi Tingkat Nasional Tahun 2019
  • Peraturan Presiden Perpres Nomor 9 Tahun 2019 Tentang Pengembangan Taman Bumi (Geopark)
  • Gaji Pokok Pns / Asn Mulai Tahun 2018 Bisa Capai 14,3 Juta
  • Soal Latihan Un Unbk (Usbn) Program Paket B Mata Pelajaran Bahasa Indonesia
  • Download Game Edukasi Berisi Soal-Soal Pelajaran DI Sekolah
  • Latihan Soal Un Unbk Matematika Program Paket B

  • Share on Facebook
    Share on Twitter
    Share on Google+

    Related : Sesuai Permendikbud No 4 Tahun 2015 Menjadi Wali Kelas, Pembina Osis, Guru Piket, Membimbing Ekskul Diakui Sebagai Jam Pelajaran

    0 comments:

    Post a Comment